Kejaksaan Negeri Tamiang Layang Gelar Mediasi dan Restorative Justice di Desa Jaweten

Foto untuk : Kejaksaan Negeri Tamiang Layang Gelar Mediasi dan Restorative Justice di Desa Jaweten

Desa Jaweten, 1 Oktober 2024 – Kejaksaan Negeri Tamiang Layang melaksanakan mediasi dan pendekatan Restorative Justice di Kantor Desa Jaweten pada Selasa, 1 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana secara damai dan humanis melalui kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat.

Proses mediasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya. Mereka bersama-sama mencari solusi yang adil dan mendukung terciptanya kedamaian di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang menyampaikan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan yang mengedepankan penyelesaian hukum di luar pengadilan, dengan fokus pada pemulihan hubungan dan pencegahan konflik lebih lanjut. "Kita ingin menciptakan keadilan yang tidak hanya bersifat hukuman, tetapi juga membawa manfaat langsung kepada masyarakat. Mediasi ini adalah wujud nyata dari visi tersebut," ungkapnya.

Hasil dari mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban, yang disaksikan oleh semua pihak yang hadir. Dengan demikian, kasus ini dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.

Tokoh masyarakat Desa Jaweten, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tamiang Layang atas inisiatif ini. "Pendekatan ini membawa semangat kekeluargaan dan memupuk harmoni di masyarakat. Kami berharap metode ini dapat terus diterapkan di masa depan," ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa melupakan nilai-nilai kemanusiaan, serta mengedepankan perdamaian dan keadilan restoratif sebagai solusi alternatif yang efektif.

Photo Kades
Iklan Sidebar Kanan 1
Iklan Sidebar Kanan 2